Panduan Lengkap Cara Mendapatkan ISBN GRATIS
Selama ini saya masih bingung mengenai cara mendapatkan ISBN untuk buku. Berbagai informasi di internet kurang membantu bahkan saya pernah ikut pelatihan menulis buku yang dijelaskan bahwa mengurus ISBN syaratnya harus minimal berupa Perseroan Terbatas (PT). Wah, saya jadi semakin merasa bahwa mengurus ISBN adalah sesuatu hal yang ribet.
Untuk menjawab kegundahan saya, akhirnya saya rela datang jauh-jauh dari Gresik, Jawa Timur menuju ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) di Jakarta. Awalnya saya mengunjungi Perpustakaan Nasional yang tingginya 27 lantai yang berada di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11 Jakarta. Namun, di perpustakaan ini tidak melayani jasa pengurusan ISBN. Saya kemudian diarahkan ke Perpustakaan Nasional lama yang berada di Jl. Salemba Raya No. 28A Lt. 2.
Akhirnya, saya pun dijelaskan dengan detail mengenai seluk beluk pembuatan ISBN oleh petugas. Biaya pengurusan ISBN pun gratis tanpa dipungut biaya sepersen pun. Semua layanan untuk mendapatkan ISBN hanya dilayani secara online. Caranya pun sangat mudah sekali sehingga saya akan berbagi pengalaman saya melalui blog ini.
Sebelum saya menjelaskan panduan cara mengajukan ISBN, hal yang perlu diketahui adalah siapa sajakah yang bisa mengajukan surat permohonan ISBN? apakah cara mendapatkan ISBN tanpa penerbit bisa dilakukan?
Untuk mendapatkan ISBN ada 3 (tiga) kategori penerbit yang dapat disetujui oleh Tim ISBN Perpustakaan Nasional, antara lain:
- Lembaga Swasta: Yayasan, LSM, Universitas Swasta, Asosiasi, Konsorsium, atau organisasi yang memiliki akta notaris.
- Press / Publishing: Badan usaha yang bergerak di bidang percetakan buku, bisa berupa CV maupun PT.
- Lembaga Pemerintah.
Berdasarkan kategori tersebut, untuk mendapatkan ISBN tanpa penerbit yang dilakukan atas nama pribadi tidak bisa dilayani oleh tim ISBN. Solusinya anda bisa mencari partner atau penerbit yang menyediakan jasa ISBN.
Untuk mendapatkan ISBN, berkas yang perlu disiapkan adalah:
- Formulir surat pernyataan dibubuhi materai Rp. 6000, ditanda tangani, distempel dan di-scan dalam bentuk file pdf atau file jpg (nanti akan dijelaskan di bawah).
- Scan akta notaris yang berupa halaman depan akta sampai pasal kegiatan usaha ditambah halaman legalisasi notaris (berkas ini tidak diperlukan untuk lembaga pemerintahan).
Berikut adalah langkah-langkah mengurus ISBN
Langkah 1. Masuk ke halaman ISBN di http://isbn.perpusnas.go.id/, selanjutnya pilih menu Daftar Online di pojok kanan atas.
Langkah 2. Kemudian, silahkan pilih kategori penerbit yang anda pilih! Setelah itu klik "Next"
Langkah 3. Tampilan selanjutnya yakni anda akan diarahkan untuk mengunggah berkas. Untuk formulir surat pernyataan bisa diunduh dengan tanda yang ditunjuk. Setelah semua berkas sudah diunggah, silahkan klik "Next"
Langkah 4. Silahkan isi data untuk membuat akun penerbit anda. Nama penerbit harus sesuai dengan nama yang tertera di akta notaris. Jika sudah selesai klik "Next"
Langkah 5. Silahkan mengisi data lanjutan dari halaman sebelumnya. Di bagian terakhir, isilah pertanyaan penjumlahan untuk memastikan anda bukan robot :) Setelah mengisi semua data, selanjutnya klik Daftar di menu pojok kanan atas.
Langkah 6. Setelah itu akan muncul Pop-up bahwa Pendaftaran Penerbit telah Berhasil.
Langkah-langkah di atas merupakan tahapan untuk mendaftarkan lembaga anda sebagai penerbit. Anda belum bisa log in ke akun anda sebelum melakukan validasi ke petugas ISBN. Caranya cukup menghubungi petugas pada hari dan jam kerja Senin - Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB di nomor 0813-8226-5800.
Setelah mendapatkan validasi, anda bisa log in di halaman http://isbn.perpusnas.go.id/ sesuai dengan username dan password yang anda daftarkan. Di halaman log in tersebut, anda sudah bisa mengajukan nomor ISBN buku yang akan anda terbitkan.
Semoga bermanfaat...!!!
1 komentar